Minggu, 27 Maret 2016

Islam dan Sains Berkaitan Dengan Perkawinan Incest



BAB  I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki-laki dan perempuan yaiu antara suami dan istri. Hal ini diatur secara ketat dalam agama islam, dan dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat dibenarkan, dan dapat dihalalkan serta diridhai Allah SWT. Bahkan lebih dari itu dalam Islam, hubungan seksual akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan pesat dewasa ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang. Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest. Incest sendiri adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding. Menurut bidang kedokteran, yang dimaksud perkawinan sedarah adalah perkawinan antara saudara sekandung. 
Dalam hal larangan perkawinan, Al-Qur’an memberikan aturan yang tegas dan terperinci. Dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 Allah SWT dengan tegas menjelaskan siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi. Perempuan itu adalah ibu tiri, ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, seayah atau seibu, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki, keponakan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara sesusuan, mertua, anak tiri dari istri yang sudah diajak berhubungan intim, menantu, ipar (untuk dimadu), dan perempuan yang bersuami.
Syariat atau ajaran islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan sunnatullah, perkawinan merupakan jalan yang paling mulia bagi laki-laki maupun permempuan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dan untuk melanjutkan keturunannya. Dari sudut peninjauan ilmu kedokteran maupun biologi terhadap perkawinan incest menyatakan bahwa adanya kemungkinan dampak negatif terhadap keturunan yang dilahirkan, maka hal ini jelas berkaitan erat dengan hal ikhwal kemaslakhatan. Demi kemaslakhatan syariat islam menganjurkan untuk menghindari perkawinan incest. Dari berbagai kejanggalan mengenai perkawinan incest itu sendiri makalah ini akan mengupas sedikit mengenai incest, semoga bisa bermanfaat dan bisa diaplikasikan ilmu dan pengetahuan ini bisa terus berkembang menekuni jalan yang diridhoi oleh-Nya.
 
1.2  Tujuan
1        Mengetahui ranah integrasi-interkoneksi perkawinan incest dalam perspektif islam dan sains.
2        Mengetahui model integrasi-interkoneksi perkawinan insect dalam perspektif islam dan sains.



BAB  II
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF SAINS
A.    Ontologi
2.1  Pengertian
Incest berasal dari kata bahsa latin Cestus yang berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding. Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara, larangan Incest sudah di tetapkan secara hukum tertulis. Menurut bidang kedokteran, yang dimaksud perkawinan sedarah adalah perkawinan anatara sekandung. Tetapi bisa diperluas lagi tidak hanya saudara saudara kandung, melainkan perkawinan yang dilangsungkan antara sepupu yang belum mencapai tiga turunan dan hukumnya haram karena perkawinan ini banyak mudharatnya.
2.2  Larangan Perkawinan Sedarah/ Incest dalam Biologi
Incest ialah kontak seksual yang dilarang oleh karena hubungan keluarga. Kontak seksual tersebut dapat terjadi antara ayah dan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-laki, antara saudara laki-laki dan perempuan,  sepupu tertentu, dan banyak lagi yang dilarang secara agama maupun kultur. Misalnya sesama sepupu dimana ayah keduanya adalah kakak beradik, pada sebagian kultur hal ini tidak bermasalah, tapi pada kultur lain hal ini dilarang. Namun, bila hal ini tetap terjadi maka telah terjadi incest.
Dalam perkawinan incest dilarang baik dalam agama, kultur atau Ilmu bIologi. Dalam ilmu genetik, pernikahan dengan sesama kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama) disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah. Dalam ilmu kedokteran maupun biologi perkawinan ini dihindari karena mengingat dampak yang bisa ditimbulkan pada keturunannya yang bisa berakibat fatal.
B.     Epistemologi
2.3  Faktor- faktor Penyebab
Faktor penyebab terjadinya proses incest diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Faktor Internal, terdiri dari :
Ø  Biologis merupakan dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidak mampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu seksnya. Faktor biologis ini merupakan faktor yang susah untuk di sembuhkan.
Ø  Psikologis, karena pelaku memiliki kepribadian menyimpang, seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya. Kurang pergaulan yang mana pada keluarga tertentu di larang bergaul dengan dunia luar. Kadang – kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga di larang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada  juga kemungkinan di harapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan.

2.      Faktor Eksternal, yang terdiri dari :
Ø  Ekonomi Keluarga, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan salah satu dari keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan seksual, paling tidak kontak seksual. Situasi semacam ini memungkinkan utuk terjadinya incest kala ada kesemptan
Ø  Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan yang Rendah, karena faktor inilah kemampuan berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya untuk kepuasan semata.
Ø  Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang.
Ø  Konflik budaya
Ø  Pengangguran  
C.    Aksiologi
Dari telaah ilmu biologi terhadap perkawinan incest itu dilarang karena untuk tujuan kebaikan pula bagi setiap individu, hal ini akan menuntun pada kebaikan dan demi keselamatan kesehatan mental dan juga fisik untuk menghindari adanya perkawinan incest. Dari hasil penelitian oleh Achmad Fauzi menyatakan bahwa perkawinan sedarah kurang bak dan berdampak negatif terhadap keturunannya seperti anak mengalami cacat fisik dan mental karena hubungan darah antara suami dan istri terlalu dekat.
Berikut akan dipaparkan beberapa dampak yang mungkin terjadi seandainya melakukan perkawinan incest.
1.         Dampak Psikologis, incest dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Ø Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
Ø Kasus pemerkosaan Incest, misalnya pemerkosaan ayah terhadap anak perempuannya, anak laki – laki kepada ibunya. Dalam hal ini mungkin terjadi didasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
Ø  Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan  akan ancaman membuat perempuan tidak bisa menolak  di perkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara atau anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan berlapis – lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki – laki  yang pada dasarnya di sayanginya yang seharusnya menyayanginya dan menjadi pelindung bagi keluarganya terutama (istri dan anak perempuannya) dengan terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan jiwa., sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest.

2.         Dampak Terhadap Fisik dan Biologis
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Incest memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis. Peristiwa incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alat reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Dampak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot. Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan. Selain itu banyak penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar, seperti :
Ø  Skizoprenia : kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Penyakit ini merupakan suatu gangguan psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi social, fungsi kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu:  Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di bandingkan dengan wanita.
Ø  Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut milin, yang merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya normal untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan berikutnya akan terlihat kelainannya.
Ø  Idiot : keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah. Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena cirri – cirri yang tampak aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.   
Ø  Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan  emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janian pra  dan pasca kelahiran dan pada akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan genetic yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.
Ø  Hemophilia : penyakit sel darah merah yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfuse darah. Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat kekurangan factor pembekuan.
Ø  Buta Warna Hemofilia
Ø  Thalasimi
Ø    Alergi
Ø   Albino
Ø    Asma
Ø   Diabetes Malitus dll.
Dalam kacamata ilmu biologi khususnya ilmu genetik pernikahan dengan sesama kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama) disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah. Misalnya penyakit thalasimia
Kakek dan Nenek
Kakek menderita thalasimea dan nenek normal homozigot
XtY >< XTXT
Maka menghasikan keturunan
2(XTXt) = perempuan 50% normal Carier
2(XTYt) = laki-laki 50% normal karier
Di ansumsikan memiliki 4 anak, 2 laki dan 2 perempua.
Maka akan menghasilkan keturunan 100% sehat semua, tetapi bersifat karier.
Andai kan  saja perempuan tersebut kawin dengan saudara kandungnya apa yang terjadi kita lihat dibawah ini
XTYt  >< XTXt
Maka keturunannya adalah
XX = 25 % Perempuan Normal Normal
XTXt  =  25 % Perempuan Normal carier
XTYt  =  25 % Laki-laki Normal carier
XtYt  =  25 % Laki-laki kena penyakit thalasimia

Keterangan:
TT= Normal ( 100% normal)
Tt = carier (normal tetapi pembawa sifat penyakittapi tidak tampak) 
tt  = Penderita

Adanya perkawinan sepupu, kemungkinan besar kena penyakit thalasimia pada cucunya, cara menghilangkannya, ya pernikahan dengan selain penderita thalasimia / yang kena karier thalsimia. Thalasemia adalah kelainan darah karena hemoglobin darah mudah sekali pecah. Penyakit ini merupakan genetik yang diturunkan jika kedua orangtuanya adalah pembawa sifat (carrier). Akibat kelainan darah ini membuat anak terlihat pucat dan harus mendapatkan transfusi darah secara teratur agar hemoglobinnya tetap normal.
3.         Dampak bagi Kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari ini, detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela )dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan persaan moral public. Dengan terjadinya incest ini moral – moral kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( indonesia) akan terpuruk  apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral yang tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.
4.         Dampak dari segi Sosial
Peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting di cermati dalam kasus anak hasil incest, dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila janin yang di kandung oleh anak perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak social dari hubungan incest.



BAB III
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.    Ontologi
3.1  Pengertian
            Istilah “nikah” berasal dari bahasa arab, sedangkan dalam bahasa indonesia dikenal dengan istilah “perkawinan” yang mempunyai makna membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau hubungan badan. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai pertalian dan persatuan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ad-Dukhaan ayat 54, yang artinya : “demikianlah. Dan kami berikan kepada mereka bidadari”. (Q.S. Ad-Dukhaan : 54)
Alqur’an menyebutkan incest di surat An Nissa, yang melarang laki – laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan ibu yang mnyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hubungan seksual antara keponkan dengan kerabat jauh. Seluruh pandangan mahdzab fiqh islam mengharamkan perkawinan sedarah. Incest tidak bisa di benarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan paksaan (perkosaan). Mereka menyamakannya dengan zina yang harus di hukum. Tetapi ada perbedaan antara ulama mengenai masalh hukumnya. Mahzab Maliki, Syafi’i, Hambali, Zahiri, Syiah, Zaidi dan lain – lain menghukumnya dengan pidana hudud (hokum islam yang sudah di tentukan bentuk dan kadarnya seperti hokum potong tangan) Persis seperti hukuman bagi pezina. Sementara Abu Hanifah menghukumnya dengan tindak pidana ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.
B.     Epistemologi
Begitu pentingnya kedudukan nikah dalam islam, al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber primer dalam perumusan sebuah hukum, telah memberikan aturan secara detail tentang perempuan yang boleh ataupun yang haram untuk dinikahi. Hanya saja sebagai penjelasan terhadapa wanita yang boleh untuk dinikahi sebagaimana tercantum dalam surat an-Nisa ayat 23 yang berbunyi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
                 Berdasarkan ayat diatas, wanita-wanita yang haram dinikah untuk selamanya (halangan abadi) karena pertalian nasab adalah :
a.         Ibu : yang dimaksud adalah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan garis keatas, yaitu ibu dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya keatas)
b.        Anak perempuan : yang dimaksud adalah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus kebawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah.
c.         Saudara perempuan, baik seayah maupun seibu, seayah saja maupun seibu saja.
d.        Bibi : yaitu saudara perempuan ayah atau ibu, baik saudara sekandung ayah maupun ibu dan seterusnya keatas.
e.         Keponakan perempuan : yaitu anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
C.    Aksiologi
Hikmah haramnya pernikahan karena pertalian darah ini untuk memperluas ruang lingkup sanak kerabat dengan menjalin pernikahan bukan dengan saudara sendiri. Lebih pentingnya lagi agar menghindari sesuatu yang mudharat, dan demi kesehatan si anak agar bisa normal layaknya suatu rizki yang tak ternilai.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Incest adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding.
Dalam ilmu kedokteran maupun biologi perkawinan ini dihindari karena mengingat dampak yang bisa ditimbulkan pada keturunannya yang bisa berakibat mengalami kecacatan dan berbagai macam penyakit hingga fatal.
Dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 Allah SWT dengan tegas menjelaskan siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi. Perempuan itu adalah ibu tiri, ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, seayah atau seibu, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki, keponakan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara sesusuan, mertua, anak tiri dari istri yang sudah diajak berhubungan intim, menantu, ipar (untuk dimadu), dan perempuan yang bersuami.
Perkawinan yang dilarang Islam karena Sedarah :
1.      Larangan Perkawinan Karena Pertalian Senasab
2.      Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan



DAFTAR PUSTAKA
Abd Rahman Ghazaly, Op. Cit., 106-107
Departeman Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Op. Cit., 120
Fauzi, Ahmad. 2007. Perkawinan Endogami di Kab. Pamekasan. Malang : Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim.
Muhammdad Bagiq al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut al-Qur’an, as-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama (Buku Kedua), Bandung: Mizan Media Utama, cet. I, 2002, hlm. 12-13.
Zakiah daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta : Dana Bhakti wakaf, 1995), 65



Islam dan Sains Berkaitan Dengan Hujan




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hujan merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT bagi semua makhluk di alam semesta. Tetesan air yang turun dari langit menjadi sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup. Setiap tahun 3–4 miliar liter air dibawa dari lautan menuju daratan untuk dapat dinikmati dan dimanfaatkan manusia.Allah berfirman dalam al-Quran Surat Az-Zukhruf ayat 11 yang artinya "Dan (Dialah) yang menurunkan hujan dari langit menurut kadar tertentu, lalu Kami hidupkan dengan hujan itu negeri yang kering tandus...". Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa hujan yang turun ke bumi itu berdasarkan kadar/takaran yang tepat. Takaran yang tepat tersebut mempunyai dua makna, yaitu Jumlah air hujan yang turun sesuai peruntukannya, dan kecepatan turunnya hujan.
Bumi merupakan satu-satunya planet dalam tata surya yang memiliki paling banyak air.  Volume air yang ada di sekitar bumi berkisar antar 1360 sampai 1385 juta kilometer kubik. Dari jumlah tersebut 97,2 % merupakan air asin yang terdapat di laut dan samudra. Sisanya (2,8 %), merupakan air tawar.
Siklus air merupakan rangkaian peristiwa perpindahan air dari laut ke atmosfer, kemudian dari atmosfer ke tanah, yang akhirnya dari tanah kembali ke laut lagi. Perpindahan air laut menuju atmosfer terjadi melalui proses evaporasi (penguapan).  Pada siang hari, panas matahari menyebabkan air yang ada di samudera, laut, sungai, danau, kolam, sawah, bahkan yang ada dalam tanah, tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan menguap menjadi partikel – partikel uap air yang sangat kecil. Partikel – partikel tersebut naik ke lapisan udara yang memiliki temperatur dan tekanan rendah. Di sana, partikel – p artikel tersebut terperangkap oleh butiran debu dan menjadi awan kecil ( awan  cumulus ). Dengan bantuan angin, awan – awan cumulus akan bergabung membentuk awan yang lebih besar.  Gerakan udara vertikal yang terjadi pada atmosfer, menyebabkan awan besar tersebut tumbuh membesar secara vertikal pula. Sehingga gumpalan uap air yang bergerak naik menuju atmosfer yang bersuhu lebih dingin dan dihembus oleh angin menyebabkan uap kehilangan kalor.  Di sana, butiran – butiran es mulai berubah wujud menjadi butiran es yang semakin lama semakin berat sehingga awan tidak mampu lagi ditopang oleh hembusan angin vertikal. Kejadian ini erat kaitannya dengan gaya berat dalam kajian fisika yang mengakibatkan butir air bergerak ke bawah sebagai air hujan. 
Hujan yang berlebihan dapat menjadikan suatu bencana bagi masyarakat. Seperti yang diberitakan di media-media elektronik maupun media sosial bahwasannya di Jakarta merupakan tempat yang menjadi langganan banjir. Masalah timbul taat kala masyarakat merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah, sehingga muncul konflik dalam penanggulangan banjir. Jika dikaji secara islam, konflik masalah banjir ini tidak akan muncul. Harus diyakini bahwasannya hujan itu merupakan anugrah yang diberikan Allah kepada umatnya. Bagi sebagian orang hujan dapat dijadikan ladang untuk mencari rezeki seperti menjadi ojek payung di tempat-tempat ramai. Oleh karena itu peristiwa hujan perlu dikaji lebih dalam baik dalam prespektif agama ataupun sains.

B.     Tujuan
1.         Mengetahui ranah integrasi – interkoneksi fenomena hujan dalam prespektif Islam dan fisika.
2.         Mengetahui model integrasi – interkoneksi fenomena hujandalam prespektif Islam dan fisika.


BAB II
DASAR TEORI

A.    Hujan dalam Perspektif Islam
a.       Ontologi
Dalam Al-quran Surat az-Zumar ayat 21, Allah berfirman :
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَلَكَهُ يَنَابِيعَ فِي الْأَرْضِ ثُمَّ يُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا مُخْتَلِفًا أَلْوَانُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاه مُصْفَرًّا ثُمَّ يَجْعَلُهُ حُطَامًا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِأُولِي الْأَلْبَابِ
“ Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. “
Allah SWT menurunkan hujan sebagai rahmat ke bumi bagi makhluk-Nya. Hujan tersebut diturunkan sesuai kadar tertentu yang diperlukan. Sesuai dengan Firman Allah sebagai berikut :
وَالَّذِي نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَنْشَرْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا ۚ كَذَٰلِكَ تُخْرَجُونَ
“ Dan Yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur). “ (Az Zukhruf:11). 
Dari ayat tersebut dapat diambil pengertian bahwa hujan diturunkan dari langit sesuai dengan kebutuhan manusia, tidak kurang sehingga menyebabkan tanah tandus dan tidak berlebihan sehingga menyebabkan kemudharatan seperti yang diturunkan kepada umat Nabi Nuh AS.
Secaraontologi, hujan merupakan air yang diturunkan dari langit sebagai anugerah dari Allah SWT untuk makhluk-Nya. Sebab dari hujan tersebut Allah menjadikan tanah subur, serta menumbuhkan berbagai macam tumbuhan di atasnya. Namun hujan yang berlebihan pada suatu lokasi dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, longsor, dan sebagainya.
Seperti yang telah diketahui, bahwa atmosfer memiliki beberapa lapisan. Pada setiap lapisan memiliki masing-masing fungsi tersendiri. Salah satunya adalah lapisan troposfer yang berada pada ketinggian 13 hingga 15 km di atas permukaan bumi dan merupakan tempat berkumpulnya uap air.
Hujan yang turun ke bumi, tidak hanya dalam bentuk air atau es saja. Namun bisa juga dalam bentuk embun dan kabut. Hujan yang ketika jatuh ke permukaan bumi bertemu dengan udara yang kering, maka sebagian hujan dapat menguap kembali ke udara. Bentuk serta ukuran hujan bermacam – macam. Bentuk air hujan yang kecil adalah hampir bulat. Sedangakan yang lebih besar berbentuk lebih ceper seperti burger. Dan yang lebih besar lagi berbentuk payung terjun. Hujan yang besar memiliki kecepatan yang lebih tinggi, sehingga akan terasa sakit jika mengenai anggota badan. 
b.      Epistimologi
Proses terbentuknya hujan masih merupakan misteri besar bagi orang-orang dalam waktu yang lama. Baru setelah radar cuaca ditemukan, bisa didapatkan tahap-tahap pembentukan hujan. Pembentukan hujan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, "bahan baku" hujan naik ke udara, lalu awan terbentuk. Akhirnya, curahan hujan terlihat. Tahap-tahap ini ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur’an berabad-abad yang lalu, yang memberikan informasi yang tepat mengenai pembentukan hujan. Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 48 telah dijelaskan mengenai proses tejadinya hujan sebagai berikut:


"Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira" (Al Qur'an, 30:48)


Gambar 1. butiran-butiran air yang lepas ke udara adalah tahap pertama dalam proses pembentukan hujan. Setelah itu, butiran-butiran air dalam awan yang baru saja terbentuk akan melayang di udara untuk kemudian menebal, menjadi jenuh, dan turun sebagai hujan. Seluruh tahapan ini disebutkan dalam Al Qur'an.

Berikut ini penjelasan ayat diatas:
1.       "Dialah Allah Yang mengirimkan angin..."
Gelembung-gelembung udara yang jumlahnya tak terhitung yang dibentuk dengan pembuihan di lautan, pecah terus-menerus dan menyebabkan partikel-partikel air tersembur menuju langit. Partikel-partikel ini, yang kaya akan garam, lalu diangkut oleh angin dan bergerak ke atas di atmosfir. Partikel-partikel ini, yang disebut aerosol, membentuk awan dengan mengumpulkan uap air di sekelilingnya, yang naik lagi dari laut, sebagai titik-titik kecil dengan mekanisme yang disebut "perangkap air".
2.        “...lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal..."
Awan-awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekeliling butir-butir garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena air hujan dalam hal ini sangat kecil (dengan diamter antara 0,01 dan 0,02 mm), awan-awan itu bergantungan di udara dan terbentang di langit. Jadi, langit ditutupi dengan awan-awan.
3.      "...lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya..."
Partikel-partikel air yang mengelilingi butir-butir garam dan partikel -partikel debu itu mengental dan membentuk air hujan. Jadi, air hujan ini, yang menjadi lebih berat daripada udara, bertolak dari awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan.
Semua tahap pembentukan hujan telah diceritakan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, tahap-tahap ini dijelaskan dengan urutan yang benar. Sebagaimana fenomena-fenomena alam lain di bumi, lagi-lagi Al-Qur’anlah yang menyediakan penjelasan yang paling benar mengenai fenomena ini dan juga telah mengumumkan fakta-fakta ini kepada orang-orang pada ribuan tahun sebelum ditemukan oleh ilmu pengetahuan.
Dalam ayat lain, informasi tentang proses pembentukan hujan dijelaskan pula pada surat An-Nur ayat 43: 



"Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan- gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan." (Al Qur'an, 24:43)
Para ilmuwan yang mempelajari jenis-jenis awan mendapatkan temuan yang mengejutkan berkenaan dengan proses pembentukan awan hujan. Terbentuknya awan hujan yang mengambil bentuk tertentu, terjadi melalui sistem dan tahapan tertentu pula. Tahap-tahap pembentukan kumulonimbus, sejenis awan hujan, adalah sebagai berikut:
1.      Pergerakan awan oleh angin:
Awan-awan dibawa, dengan kata lain, ditiup oleh angin.
2.      Pembentukan awan yang lebih besar:
Kemudian awan-awan kecil (awan kumulus) yang digerakkan angin, saling bergabung dan membentuk awan yang lebih besar.
3.      Pembentukan awan yang bertumpang tindih:
Ketika awan-awan kecil saling bertemu dan bergabung membentuk awan yang lebih besar, gerakan udara vertikal ke atas terjadi di dalamnya meningkat. Gerakan udara vertikal ini lebih kuat di bagian tengah dibandingkan di bagian tepinya. Gerakan udara ini menyebabkan gumpalan awan tumbuh membesar secara vertikal, sehingga menyebabkan awan saling bertindih-tindih. Membesarnya awan secara vertikal ini menyebabkan gumpalan besar awan tersebut mencapai wilayah-wilayah atmosfir yang bersuhu lebih dingin, di mana butiran-butiran air dan es mulai terbentuk dan tumbuh semakin membesar. Ketika butiran air dan es ini telah menjadi berat sehingga tak lagi mampu ditopang oleh hembusan angin vertikal, mereka mulai lepas dari awan dan jatuh ke bawah sebagai hujan air, hujan es dan sebagainnya.


                                   Gambar 2. Awan cumulonimbus. Setelah ditumpuk ke atas, 
                                air hujan turun darinya.(Weather and Climate, Bodin, hal. 123.)
a.       Aksiologi
Dalam Al-Qur’an, terdapat banyak ayat yang mengundang perhatian kita pada fungsi istimewa hujan, yakni “air hujan dapat dikonsumsi dan ada khasiatnya”seperti dalam Al-Qur’an surah al-Furqaan ayat 48-50 yaitu:
(48) “Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”.
(49) “Agar Kami menghidupakndari air itu negeri (tanah) yang mati, dan agar kami member minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak danm anusia yang banyak”.
(50) “Dan sesungguhnya Kami telah mempergilirkan hujan itu di antara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (daripadanya); maka kebanyakan manusia itu tidak mau kecuali mengingkari (nikmat)”
Selain menghidupkan tanah yang mati, hujan juga dapat menyuburkan tanah. Air yang bermuatan “penyubur ini” terangkat ke langit oleh angin dan setelah beberapa saat kemudian jatuh ke tanah di dalam air hujan. Benih dan tanaman di bumi mendapati banyak garam metalik dan unsur-unsur yang esensial bagi pertumbuhan mereka di sini di air hujan ini.

b.      Hujan Perspektif Fisika
a.       Ontologi
Dalam kajian fisika, zat diartikan sebagai sesuatu yang menempati ruang dan memiliki massa. Menurut wujudnya, zat digolongkan menjadi tiga, yaitu zat padat, cair dan gas. Zat dapat berubah wujud dari satu fase ke fase lainnya. Perubahan termodinamika fase tersebut terjadi karena adanya peristiwa pelepasan atau penyerapan energi. Perubahan wujud tersebut akan terjadi ketika zat mencapai suatu titik tertentu yang biasanya dikuantitaskan pada suhu tertentu. Misalnya untuk berubah fase menjadi padat, air akan melepas kalor dan mengalami proses pembekuan pada suhu 0˚C. Sedangkan untuk berubah fase menjadi gas, air menerima kalor sehingga mengalami proses penguapan. Hal tersebut sesuai dengan Asas Black yang berbunyi:"Pada pencampuran dua zat, banyaknya kalor yang dilepas zat yang suhunya lebih tinggi sama dengan banyaknya kalor yang diterima zat yang suhunya lebih rendah"

b.      Epistimologi
1.    Siklus Hidrologi
Sesuai dengan QS Az Zukhruf ayat 11 yang telah disebutkan di atas, Allah menurunkan air di bumi ini sesuai dengan kadarnya. Artinya, Allah telah menetapkan jumlah air di bumi ini sesuai kebutuhan manusia. Dan berkat kemahakuasaan Allah,  jumlah tersebut tidak berkurang atau bertambah. Seandainya volume air di bumi bertambah, sudah pasti bumi ini akan tenggelam. Hal itu bisa terjadi karena adanya siklus air (hydrological cycle). 
Siklus air merupakan rangkaian peristiwa perpindahan air dari laut ke atmosfer, kemudian dari atmosfer ke tanah, yang akhirnya dari tanah kembali ke laut lagi. Perpindahan air laut menuju atmosfer terjadi melalui proses evaporasi (penguapan).  Pada siang hari, panas matahari menyebabkan air yang ada di samudera, laut, sungai, danau, kolam, sawah, bahkan yang ada dalam tanah, tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan menguap menjadi partikel – partikel uap air yang sangat kecil. Partikel – partikel tersebut naik ke lapisan udara yang memiliki temperatur dan tekanan rendah. Di sana, partikel – p artikel tersebut terperangkap oleh butiran debu dan menjadi awan kecil ( awan  cumulus ). Dengan bantuan angi, awan – awan cumulus akan bergabung membentuk awan yang lebih besar.  Gerakan udara vertikal yang terjadi pada atmosfer, menyebabkan awan besar tersebut tumbuh membesar secara vertikal pula. Sehingga gumpalan uap air yang bergerak naik meuju atmosfer yang bersuhu lebih dingin dan dihembus oleh angin menyebabkan uap kehilangan kalor.  Di sana, butiran – butiran es mulai berubah wujud menjadi butiran es yang semakin lama semakin berat sehingga awan tidak mampu lagi ditopang oleh hembusan angin vertikal. Kejadian ini erat kaitannya dengan gaya berat dalam kajian fisika yang mengakibatkan butir air bergerak ke bawah sebagai air hujan. 
“Setiap tahun, sekitar 380 ribu kilometer kubik air menguap ke udara. Sebagian besarnya (320 ribu kilometer kubik) berasal dari lautan, dan sisanya (60 ribu kilometer kubik) dari daratan” .Angka tersebut sama dengan jumlah hujan yang turun ke bumi, yakni sebanyak 284 ribu kilometer kubik jatuh ke lautan dan 96 ribu kilometer kubik jatuh ke daratan. Dari 96 ribu tersebut, 36 ribu kilometer kubik kembali ke lautan melalui lairan sungai.
Siklus air di bumi merupakan suatu fenomena yang menunjukkan kemahabesaran Allah dengan segala kuasa-Nya dalam mengatur alam semesta ini. Sebab jumlah air bumi yang tidak pernah berkurang atau bertambah sepanjang abad ini dialirkan ke berbagai penjuru di dunia untuk memenuhi kebutuhan makhluk-Nya.  Siklus hidrologi merupakan proses daur ulang untuk membersihkan air dari berbagai kotoran dan sesuatu yang mencemarinya.  Proses tersebut juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan temperatur bumi.
Air yang ada di permukaan tanah serta di dalam tanah sangat deiperlukan oleh semua makhluk hidup. Oleh sebab itu apabila terjadi pemutusan siklus hidrologi akan berakibat fatal pada kesetimbangan di dunia ini. Allah telah menganugerahkan nikmat kepada makhluk-Nya, maka sudah seharusnya kita menjaga serta memeliharanya. 
2.      Kecepatan Hujan
Sesuai dengan Firman Allah Alquran Surat Az Zukhruf ayat 11 yang telah disebutkan di atas, bahwa Allah telah menurunkan hujan sesuai dengan kadarnya. Di sini, kadar hujan bisa bermakna jumlah hujan yang turun ke bumi atau kecepatan hujan. Ternyata terdapat keajaiban berkaitan dengan kecepatan turunnya air hujan.
Turunnya hujan dari langit merupakan fenomena yang masih belum bisa dijelaskan secara tuntas oleh ilmu pengetahuan modern. Menurut Ahli fisika, kecepatan rata-rata air hujan adalah 8-10 km/jam. Namun jika dibuktikan dengan perhitungan rumus fisika, terdapat perbedaan yang sangat signifikan.
Ketinggian minimum untuk awan hujan adalah 1200 m. Menurut teori gerak jatuh bebas dengan mengabaikan gaya gesek akan diperoleh persamaan sebagai berikut:
           
Jadi kecepatan hujan jika diabaikan gaya geseknya pada ketinggian minimum adalah 552,96 km/jam. Efek yang ditimbulkan setetes air hujan  yang jatuh dari ketinggian 1200 m sama dengan benda seberat 1 kg dijatuhkan dari ketinggian 15 cm. Dengan melihat Volume air hujan yang sebesar itu maka satu tetes air hujan dapat menembus ke dalam tubuh kita atau minimal membuat memar. Sedangkan pada ketinggian maksimum awan hujan, yaitu  10.000 m diperoleh persamaan :
           
Jadi kecepatan hujan jika diabaikan gaya geseknya pada ketinggian maksimum adalah 1.593,792 km/jam. Efek yang ditimbulkan setetes air hujan  yang jatuh dari ketinggian 10.000 m sama dengan benda seberat 1 kg dijatuhkan dari ketinggian 110 cm. Tetapi faktanya air hujan begitu lembut ketika jatuh ke bumi. Jika gaya gesek diperhitungkan, maka pada ketinggian minimum :

Bahkan dengan memperhitungkan gaya gesek, tetap belum bisa menjawab mengapa kecepatan rata-rata air hujan adalah 8-10 km/jam.  Para ilmuan saat ini sepakat bahwa, air jatuh ke bumi dengan kecepatan yang rendah karena titik hujan memiliki bentuk khusus yang meningkatkan efek gesekan atmosfer, kemudian air hujan terurai unsurnya sehingga menjadikan air hujan lebih ringan dan membantu hujan turun ke bumi dengan kecepatan yang lebih rendah. Andaikan bentuk titik hujan berbeda, andaikan hujan tidak terurai atau andaikan atmosfer tidak memiliki sifat gesekan (bayangkan jika hujan terjadi seperti gelembung air yang besar yang turun dari langit), maka bumi akan menghadapi kehancuran setiap turun hujan. Namun Allah Maha Pemurah , sehinga Dia tidak menciptakan yang sedemikian itu Jika berkurang maka akan mengalami kekeringan, ataupun jika berlebihan maka bumi ini akan tenggelam. 
 

BAB III
PEMBAHASAN

          Disiplin ilmu yang memberikan informasi pada disiplin ilmu yang lain disebut model integrasi-interkoneksi informatif. Al-Quran telah memberikan berbagai informasi mengenai segala hal yang ada di dunia ini termasuk peristiwa yang terjadi di dalamnya. Salah satu peristiwa alam yang telah dijelaskan yaitu fenomena hujan. Hujan merupakan rahmat yang diberikan oleh Allah SWT yang sangat bermanfaat bagi makhluk hidup. Hujan–yang memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia disebutkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an mengenai informasi penting tentang hujan, kadar dan pengaruh-pengaruhnya. Secara umum, jumlah hujan yang turun ke bumi selalu sama. Diperkirakan sebanyak 16 ton air di bumi menguap setiap detiknya. Jumlah ini sama dengan jumlah air yang turun ke bumi setiap detiknya. Hal ini menunjukkan bahwa hujan secara terus-menerus bersirkulasi dalam sebuah siklus seimbang menurut “ukuran” tertentu.
          Integrasi-interkoneksi fenomena hujan dalam perspektif Islam dan fisika memiliki tiga ranah yaitu ranah ontologi, epistimologi dan aksiologi. Ranah ontologi dalam perspektif Islam ini maksudnya air yang diturunkan dari langit yang menjadi sumber-sumber air di bumi. Sedangkan dalam perspektif fisika, hujan merupakan zat diartikan sebagai sesuatu yang menempati ruang dan memiliki massa. Menurut wujudnya, zat digolongkan menjadi tiga, yaitu zat padat, cair dan gas. Zat dapat berubah wujud dari satu fase ke fase lainnya. Perubahan termodinamika fase tersebut terjadi karena adanya peristiwa pelepasan atau penyerapan energi. Perubahan wujud tersebut akan terjadi ketika zat mencapai suatu titik tertentu yang biasanya dikuantitaskan pada suhu tertentu. Misalnya untuk berubah fase menjadi padat, air akan melepas kalor dan mengalami proses pembekuan pada suhu 0˚C. Sedangkan untuk berubah fase menjadi gas, air menerima kalor sehingga mengalami proses penguapan.
          Ranah epistimologi dalam perspektif Islam lebih pada pembentukan hujan yang berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, "bahan baku" hujan naik ke udara, lalu awan terbentuk. Akhirnya, curahan hujan terlihat. Tahap-tahap ini ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur’an berabad-abad yang lalu, yang memberikan informasi yang tepat mengenai pembentukan hujan. Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 48 yang telah dijelaskan mengenai proses tejadinya hujan. Sedangkan dalam perspektif fisika, ranah epistimolgi merupakan siklus air hujan yang merupakan rangkaian peristiwa perpindahan air dari laut ke atmosfer, kemudian dari atmosfer ke tanah, yang akhirnya dari tanah kembali ke laut lagi. Perpindahan air laut menuju atmosfer terjadi melalui proses evaporasi (penguapan).  Pada siang hari, panas matahari menyebabkan air yang ada di samudera, laut, sungai, danau, kolam, sawah, bahkan yang ada dalam tanah, tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan menguap menjadi partikel – partikel uap air yang sangat kecil. Partikel – partikel tersebut naik ke lapisan udara yang memiliki temperatur dan tekanan rendah. Di sana, partikel – p artikel tersebut terperangkap oleh butiran debu dan menjadi awan kecil ( awan  cumulus ). Dengan bantuan angi, awan – awan cumulus akan bergabung membentuk awan yang lebih besar.
      Ranah aksiologi dalam perspektif Islam fungsi istimewa hujan, yakni “air hujan dapat dikonsumsi dan ada khasiatnya”seperti dalam Al-Qur’an surah al-Furqaan ayat 48-50 yang kandungan ayatnya adalah hujan dapat menghidupakan negeri (tanah) yang mati, dan untuk dimanfaatkan bagi makhlukNya. Selain menghidupkan tanah yang mati, hujan juga dapat menyuburkan tanah.

BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan yang telah kami sampaikan sebelumnya, maka ada beberapa kesimpulan yang dapat kami ambil, yaitu:
1.         Ranah integrasi – interkoneksi antara aspek islam dan sains yaitu dalam ranah ontologi, epistimologi dan aksiologi yang meliputi apa itu hujan kemudian proses terjadinya hujan dan fungsi hujan.
2.         Model integrasi – interkoneksi pada ranah yang telah disebutkan diatas adalah informatif, dimana ayat-ayat al-Qur’an yang dipaparkan dapat memberikan informasi bagi sains terutama dalam perspektif fisika.

B.       Saran
Adapun saran yang dapat kami tawarkan adalah:
1.    Untuk menyempurnakan kajian ini perlu adanya penelitian lebih lanjut dari berbagai pihak yang berminat meneliti tentang fenomena hujan yang ditinjau dari pesepektif lain seperti biologi dan kimia
2.      Menciptakan dan mengembangkan teknologi tepat guna yang dapat menenjelaskan fenomena hujan sesuai perkembangan sains dan teknologi saat ini





DAFTAR PUSTAKA

Mulyono, Agus dan Ahmad Abtokhi.2006.Fisika dan Al-qur’an.Malang: UIN-Malang Press
Purwanto, Agus. 2012. NalarAyat-AyatSemesta.Bandung: PenerbitMizan
http://id.wikipedia.org/wiki/Asas_Black  (diakses pada 5 Mei 2014 pukul 19:55 WIB)
http://fisikadankajiannya.blogspot.com/2012/03/hujan-2-dalam-al-quran-kajian-fisika.html  (diakses pada 5 Mei 2014 pukul 19:59 WIB)