Minggu, 27 Maret 2016

Islam dan Sains Berkaitan Dengan Perkawinan Incest



BAB  I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki-laki dan perempuan yaiu antara suami dan istri. Hal ini diatur secara ketat dalam agama islam, dan dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat dibenarkan, dan dapat dihalalkan serta diridhai Allah SWT. Bahkan lebih dari itu dalam Islam, hubungan seksual akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan pesat dewasa ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang. Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest. Incest sendiri adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding. Menurut bidang kedokteran, yang dimaksud perkawinan sedarah adalah perkawinan antara saudara sekandung. 
Dalam hal larangan perkawinan, Al-Qur’an memberikan aturan yang tegas dan terperinci. Dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 Allah SWT dengan tegas menjelaskan siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi. Perempuan itu adalah ibu tiri, ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, seayah atau seibu, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki, keponakan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara sesusuan, mertua, anak tiri dari istri yang sudah diajak berhubungan intim, menantu, ipar (untuk dimadu), dan perempuan yang bersuami.
Syariat atau ajaran islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan sunnatullah, perkawinan merupakan jalan yang paling mulia bagi laki-laki maupun permempuan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dan untuk melanjutkan keturunannya. Dari sudut peninjauan ilmu kedokteran maupun biologi terhadap perkawinan incest menyatakan bahwa adanya kemungkinan dampak negatif terhadap keturunan yang dilahirkan, maka hal ini jelas berkaitan erat dengan hal ikhwal kemaslakhatan. Demi kemaslakhatan syariat islam menganjurkan untuk menghindari perkawinan incest. Dari berbagai kejanggalan mengenai perkawinan incest itu sendiri makalah ini akan mengupas sedikit mengenai incest, semoga bisa bermanfaat dan bisa diaplikasikan ilmu dan pengetahuan ini bisa terus berkembang menekuni jalan yang diridhoi oleh-Nya.
 
1.2  Tujuan
1        Mengetahui ranah integrasi-interkoneksi perkawinan incest dalam perspektif islam dan sains.
2        Mengetahui model integrasi-interkoneksi perkawinan insect dalam perspektif islam dan sains.



BAB  II
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF SAINS
A.    Ontologi
2.1  Pengertian
Incest berasal dari kata bahsa latin Cestus yang berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding. Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara, larangan Incest sudah di tetapkan secara hukum tertulis. Menurut bidang kedokteran, yang dimaksud perkawinan sedarah adalah perkawinan anatara sekandung. Tetapi bisa diperluas lagi tidak hanya saudara saudara kandung, melainkan perkawinan yang dilangsungkan antara sepupu yang belum mencapai tiga turunan dan hukumnya haram karena perkawinan ini banyak mudharatnya.
2.2  Larangan Perkawinan Sedarah/ Incest dalam Biologi
Incest ialah kontak seksual yang dilarang oleh karena hubungan keluarga. Kontak seksual tersebut dapat terjadi antara ayah dan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-laki, antara saudara laki-laki dan perempuan,  sepupu tertentu, dan banyak lagi yang dilarang secara agama maupun kultur. Misalnya sesama sepupu dimana ayah keduanya adalah kakak beradik, pada sebagian kultur hal ini tidak bermasalah, tapi pada kultur lain hal ini dilarang. Namun, bila hal ini tetap terjadi maka telah terjadi incest.
Dalam perkawinan incest dilarang baik dalam agama, kultur atau Ilmu bIologi. Dalam ilmu genetik, pernikahan dengan sesama kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama) disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah. Dalam ilmu kedokteran maupun biologi perkawinan ini dihindari karena mengingat dampak yang bisa ditimbulkan pada keturunannya yang bisa berakibat fatal.
B.     Epistemologi
2.3  Faktor- faktor Penyebab
Faktor penyebab terjadinya proses incest diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Faktor Internal, terdiri dari :
Ø  Biologis merupakan dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidak mampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu seksnya. Faktor biologis ini merupakan faktor yang susah untuk di sembuhkan.
Ø  Psikologis, karena pelaku memiliki kepribadian menyimpang, seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya. Kurang pergaulan yang mana pada keluarga tertentu di larang bergaul dengan dunia luar. Kadang – kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga di larang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada  juga kemungkinan di harapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan.

2.      Faktor Eksternal, yang terdiri dari :
Ø  Ekonomi Keluarga, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan salah satu dari keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan seksual, paling tidak kontak seksual. Situasi semacam ini memungkinkan utuk terjadinya incest kala ada kesemptan
Ø  Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan yang Rendah, karena faktor inilah kemampuan berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya untuk kepuasan semata.
Ø  Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang.
Ø  Konflik budaya
Ø  Pengangguran  
C.    Aksiologi
Dari telaah ilmu biologi terhadap perkawinan incest itu dilarang karena untuk tujuan kebaikan pula bagi setiap individu, hal ini akan menuntun pada kebaikan dan demi keselamatan kesehatan mental dan juga fisik untuk menghindari adanya perkawinan incest. Dari hasil penelitian oleh Achmad Fauzi menyatakan bahwa perkawinan sedarah kurang bak dan berdampak negatif terhadap keturunannya seperti anak mengalami cacat fisik dan mental karena hubungan darah antara suami dan istri terlalu dekat.
Berikut akan dipaparkan beberapa dampak yang mungkin terjadi seandainya melakukan perkawinan incest.
1.         Dampak Psikologis, incest dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Ø Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
Ø Kasus pemerkosaan Incest, misalnya pemerkosaan ayah terhadap anak perempuannya, anak laki – laki kepada ibunya. Dalam hal ini mungkin terjadi didasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
Ø  Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan  akan ancaman membuat perempuan tidak bisa menolak  di perkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara atau anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan berlapis – lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki – laki  yang pada dasarnya di sayanginya yang seharusnya menyayanginya dan menjadi pelindung bagi keluarganya terutama (istri dan anak perempuannya) dengan terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan jiwa., sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest.

2.         Dampak Terhadap Fisik dan Biologis
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Incest memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis. Peristiwa incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alat reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Dampak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot. Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan. Selain itu banyak penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar, seperti :
Ø  Skizoprenia : kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Penyakit ini merupakan suatu gangguan psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi social, fungsi kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu:  Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di bandingkan dengan wanita.
Ø  Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut milin, yang merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya normal untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan berikutnya akan terlihat kelainannya.
Ø  Idiot : keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah. Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena cirri – cirri yang tampak aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.   
Ø  Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan  emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janian pra  dan pasca kelahiran dan pada akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan genetic yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.
Ø  Hemophilia : penyakit sel darah merah yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfuse darah. Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat kekurangan factor pembekuan.
Ø  Buta Warna Hemofilia
Ø  Thalasimi
Ø    Alergi
Ø   Albino
Ø    Asma
Ø   Diabetes Malitus dll.
Dalam kacamata ilmu biologi khususnya ilmu genetik pernikahan dengan sesama kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama) disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah. Misalnya penyakit thalasimia
Kakek dan Nenek
Kakek menderita thalasimea dan nenek normal homozigot
XtY >< XTXT
Maka menghasikan keturunan
2(XTXt) = perempuan 50% normal Carier
2(XTYt) = laki-laki 50% normal karier
Di ansumsikan memiliki 4 anak, 2 laki dan 2 perempua.
Maka akan menghasilkan keturunan 100% sehat semua, tetapi bersifat karier.
Andai kan  saja perempuan tersebut kawin dengan saudara kandungnya apa yang terjadi kita lihat dibawah ini
XTYt  >< XTXt
Maka keturunannya adalah
XX = 25 % Perempuan Normal Normal
XTXt  =  25 % Perempuan Normal carier
XTYt  =  25 % Laki-laki Normal carier
XtYt  =  25 % Laki-laki kena penyakit thalasimia

Keterangan:
TT= Normal ( 100% normal)
Tt = carier (normal tetapi pembawa sifat penyakittapi tidak tampak) 
tt  = Penderita

Adanya perkawinan sepupu, kemungkinan besar kena penyakit thalasimia pada cucunya, cara menghilangkannya, ya pernikahan dengan selain penderita thalasimia / yang kena karier thalsimia. Thalasemia adalah kelainan darah karena hemoglobin darah mudah sekali pecah. Penyakit ini merupakan genetik yang diturunkan jika kedua orangtuanya adalah pembawa sifat (carrier). Akibat kelainan darah ini membuat anak terlihat pucat dan harus mendapatkan transfusi darah secara teratur agar hemoglobinnya tetap normal.
3.         Dampak bagi Kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari ini, detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela )dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan persaan moral public. Dengan terjadinya incest ini moral – moral kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( indonesia) akan terpuruk  apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral yang tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.
4.         Dampak dari segi Sosial
Peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting di cermati dalam kasus anak hasil incest, dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila janin yang di kandung oleh anak perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak social dari hubungan incest.



BAB III
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.    Ontologi
3.1  Pengertian
            Istilah “nikah” berasal dari bahasa arab, sedangkan dalam bahasa indonesia dikenal dengan istilah “perkawinan” yang mempunyai makna membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau hubungan badan. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai pertalian dan persatuan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ad-Dukhaan ayat 54, yang artinya : “demikianlah. Dan kami berikan kepada mereka bidadari”. (Q.S. Ad-Dukhaan : 54)
Alqur’an menyebutkan incest di surat An Nissa, yang melarang laki – laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan ibu yang mnyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hubungan seksual antara keponkan dengan kerabat jauh. Seluruh pandangan mahdzab fiqh islam mengharamkan perkawinan sedarah. Incest tidak bisa di benarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan paksaan (perkosaan). Mereka menyamakannya dengan zina yang harus di hukum. Tetapi ada perbedaan antara ulama mengenai masalh hukumnya. Mahzab Maliki, Syafi’i, Hambali, Zahiri, Syiah, Zaidi dan lain – lain menghukumnya dengan pidana hudud (hokum islam yang sudah di tentukan bentuk dan kadarnya seperti hokum potong tangan) Persis seperti hukuman bagi pezina. Sementara Abu Hanifah menghukumnya dengan tindak pidana ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.
B.     Epistemologi
Begitu pentingnya kedudukan nikah dalam islam, al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber primer dalam perumusan sebuah hukum, telah memberikan aturan secara detail tentang perempuan yang boleh ataupun yang haram untuk dinikahi. Hanya saja sebagai penjelasan terhadapa wanita yang boleh untuk dinikahi sebagaimana tercantum dalam surat an-Nisa ayat 23 yang berbunyi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
                 Berdasarkan ayat diatas, wanita-wanita yang haram dinikah untuk selamanya (halangan abadi) karena pertalian nasab adalah :
a.         Ibu : yang dimaksud adalah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan garis keatas, yaitu ibu dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya keatas)
b.        Anak perempuan : yang dimaksud adalah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus kebawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah.
c.         Saudara perempuan, baik seayah maupun seibu, seayah saja maupun seibu saja.
d.        Bibi : yaitu saudara perempuan ayah atau ibu, baik saudara sekandung ayah maupun ibu dan seterusnya keatas.
e.         Keponakan perempuan : yaitu anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
C.    Aksiologi
Hikmah haramnya pernikahan karena pertalian darah ini untuk memperluas ruang lingkup sanak kerabat dengan menjalin pernikahan bukan dengan saudara sendiri. Lebih pentingnya lagi agar menghindari sesuatu yang mudharat, dan demi kesehatan si anak agar bisa normal layaknya suatu rizki yang tak ternilai.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Incest adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding.
Dalam ilmu kedokteran maupun biologi perkawinan ini dihindari karena mengingat dampak yang bisa ditimbulkan pada keturunannya yang bisa berakibat mengalami kecacatan dan berbagai macam penyakit hingga fatal.
Dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 Allah SWT dengan tegas menjelaskan siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi. Perempuan itu adalah ibu tiri, ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, seayah atau seibu, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki, keponakan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara sesusuan, mertua, anak tiri dari istri yang sudah diajak berhubungan intim, menantu, ipar (untuk dimadu), dan perempuan yang bersuami.
Perkawinan yang dilarang Islam karena Sedarah :
1.      Larangan Perkawinan Karena Pertalian Senasab
2.      Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan



DAFTAR PUSTAKA
Abd Rahman Ghazaly, Op. Cit., 106-107
Departeman Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Op. Cit., 120
Fauzi, Ahmad. 2007. Perkawinan Endogami di Kab. Pamekasan. Malang : Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim.
Muhammdad Bagiq al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut al-Qur’an, as-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama (Buku Kedua), Bandung: Mizan Media Utama, cet. I, 2002, hlm. 12-13.
Zakiah daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta : Dana Bhakti wakaf, 1995), 65



0 komentar:

Posting Komentar