BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
Republik Indonesia menganut berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum adat,
sistem hukum Islam, dan sistem hukum eksbarat. Ketiga sistem hukum dimaksud,
berlaku di negara Republik Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian,
sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem hukum dimaksud, akan menjadi bahan baku
dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesoia berdasarkan pendekatan yuridis
normatif. Lain halnya bila diamati ketiga sistem hukum dimaksud dalam
pendekatan yuridis empiris, yaitu disana sini masih tetap berlaku ketiga sistem
hukum dimaksud (Zainuddin Ali, 2001:8-9).
Islam
sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat
berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Dalam pandangan masyarakat
Indonesia, hukum Islam merupakan bagian penting dari ajaran agama dan juga
Islam merupakan ruangan ekspresi pengalaman agama yang utama dan menjadi
diterminan kontinyutas dan identitas historis.
Islam
telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia.
Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia (Hindia-Belanda), bangsa Indonesia
telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di
Hindia-Belanda, seperti hukum Islam, Hindia Budha, dan Nasrani serta hukum adat
bangsa Indonesia.
Berlakunya
hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia-Bekanda berkaitan dengan munculnya
kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Majapahit pada sekitar tahun 1581.
Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen
Protestan ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan masalah hukum (agama), namun
pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya
mereka tidak bisa menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk
pribumi.
Berhubungan
dengan masalah hukum adat di Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing
pemeluknya, munculah beberapa teori-teori hukum diantaranya adalah Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, dan Teori Receptie Exit &
Receptie a Contrario.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja teori-teori hukum Islam di Indonesia dan bagaimana pengaruh ketiga teori
tersebut terhadap berlakunya hukum Islam di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
dan memahami teori-teori hukum Islam di Indonesia serta memahami pengaruh
ketiga teori hukum Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Islam telah
diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Walau
penjajah Belanda datang di Indonesia, mereka menyaksikan kenyataan bahwa di
Hindia Belanda sudah ada hukum yang berlaku, yaitu agama yang dianut oleh
penduduk Hindia Belanda, seperti Islam, Hindu, Budha, dan Nasrani, di samping
hukum adat bangsa Indonesia. Berlakunya hukum Islam bagi sebagian besar
penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam
setelah runtuhnya kerajaan Majapahit sekitar tahun 1518 M. Menurut C. Snouck
Hurgronje sendiri, bahwa pada abad ke 16 di Hindia Belanda sudah muncul
kerajaan-kerajaan Islam yang berangsur-angsur mengislamkan seluruh penduduknya.
Kajian
pemberlakuan hukum Islam di Indonesia merupakan sebuah fenomena pemberlakuan
hukum yang paling tidak dilatarbelakangi adanya kepentingan-kepentingan
kolonial Belanda dalam melihat perkembangan hukum adat dan hukum Islam, sehingg
timbul hasrat untuk menerapkan hukum perdata barat (BW). Dalam menerapkan
hukum-hukum dinamika hukum Islam di Indonesia setidaknya memberikan pemahaman
kepada masyarakat bahwa memang sejak dahulu intervensi Belanda terhadap hukum
Islam tidak terlepas dari politik hukum dan hukum politik dengan mengemas
berbagai teori-teori hukum yaitu :
A.
Teori Receptio in Complexu
Teori
yang digagas oleh Salomon Keyzer (1823-1868) yang kemudian dikuatkan oleh
Christian Van den Berg (1845-1987) yang pada tahun 1884 menulis buku dengan
nama Muhammadagch recht (Asas-asas hokum Islam).
Teori
ini menyatakan bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi
orang islam berlaku hukum islam demikian juga bagi pemeluk agama lain.itu
berarti hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.
Teori
tersebut bisa dilihat dari bukti-bukti yang sebagian akan disebutkan berikut
ini:
a. Statuta
Batavia 1642 yang menyebutkan bahwa: “sengketa warisan antara orang pribumi
yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam”.
b. Pada
tahun 1760, VOC mengeluarkan peraturan senada yang disebut dengan Resolutie der
Indische Regeering.
c. Dikeluarkan
Stbl. No. 22 pasal 13 pada tahun 1820 yang menentukan bahwa Bupati wajib
memperhatikan soal-soal agama Islam dan untuk menjaga supaya para pemuka agama
dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang jawa seperti
dalam soal perkawinan, pembagian pusaka dan yang sejenis.
d. Melakukan
Stbl. 1882 No. 152 dibentuklah Pengadilan Agama dengan nama Priesterraad, yang
wewenangnya adalah menyelesaikan perkara-perkara antara umat Islam menurut
hukum Islam.
Bukti-bukti di atas jelas menunjukan pemberlakuan
hukum Islam bagi umat Islam, mesti harus diingat bahwa hukum Islam yang berlaku
hanya dalam masalah hukum keluarga.
B.
Teori Receptie
Teori
Receptie dikembangkan oleh Cristian Snouck Hurgronje
(1857-1936) dan juga Cornelis Van Vollenhoven (1874-1933). Teori ini dijadikan
alat oleh Cristian Snouck Hurgronje agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat
memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran
dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi
dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan teori Receptio in Complexu. Menurut teori ini, hukum yang berlaku bagi
umat Islam adalah hukum adat mereka. Hukum Islam tidak secara otomatis berlaku
bagi umat Islam. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima oleh hukum
adat mereka. Jadi hukum adatlah yang menentukan berlaku atau tidaknya hukum
Islam.
Bukti
yang menunjukkan adanya teori Receptie antara
lain yaitu terdapat dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS) yang menyatakan bahwa : Dalam hal
terjadi perkara antara sesama umat Islam akan diselesaikan oleh hakim agama
Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh
tidak ditentukan lain oleh ordonasi.
Hukum
Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang
mampu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang
bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum
yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana
Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di
Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Indonesia baru dapat
berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di
Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
C.
Teori Receptie Exit & Receptie a Contrario
Teori
Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie
menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam apabila hukum adat itu
tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Dari pernyataan tersebut
dapat diketahui bahwa teori ini merupakan pematah dari teori sebelumnya yang
mengatakan bahwa hukum Islam diterima setelah hukum adat. Pada teori Receptie a Contrario ini hukum adat ada
dibawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan Islam atau hukum adat bisa ada
ketika dilegalisasi oleh hukum Islam. Ketika masa penjajahan dan sebelum
penjajahan sudah terdapat hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah penjajah
datang tentunya mereka ingin membuat hukum yang menguntungkan kaum penjajah.
Pada waktu itu penjajah dihadapkan dengan tiga konsep hokum, yaitu hukum Islam,
hukum adat dan hukum barat.
Dan
tentunya penjajah lebih mengutamakan hukum adat untuk memasukan hukum barat
yang mereka bawa daripada mengikuti hukum Islam yang tidak menguntungkan
penjajah. Setelah Indonesia merdeka maka secara otomatis Indonesia harus keluar
dari hukum barat peninggalan Belanda. Maka munculah hukum Recepti Exit yang kemudian dikembangkan oleh Sayuti Thalib menjadi
teori Receptie a Contrario.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari paparan mengenai
teori-teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa
terdapat tiga teori berlakunya hukum Islam di Indonesia yaitu :
1. Teori
Receptio in Complexu menjelaskan
bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.
2. Teori
Receptie bertentangan dengan teori Reception in Complexu. Hukum Islam baru
berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat mereka. Jadi hukum adatlah yang
menentukan berlaku atau tidaknya hukum Islam.
3. Teori
Receptio Exit dan Contrario merupakan pematah teori
Receptie. Teori exit mengatakan hukum setelah Indonesia merdeka adalah
meninggalkan hukum peninggalan penjajah. Kemudian dikembangkan menjadi teori Reception a Contrario yang mengatakan
bahwa hukum adat berada dibawah hukum Islam.
B.
Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca. Saran dari pemakalah untuk para pembaca untuk lebih
memahami sejarah terbentuknya teori – teori tersebut dan mengerti secara bahasa
dan istilah dari masing – masing teori yang telah kami bahas.
0 komentar:
Posting Komentar