Kamis, 24 Maret 2016

TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Negara Republik Indonesia menganut berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum eksbarat. Ketiga sistem hukum dimaksud, berlaku di negara Republik Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem hukum dimaksud, akan menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesoia berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Lain halnya bila diamati ketiga sistem hukum dimaksud dalam pendekatan yuridis empiris, yaitu disana sini masih tetap berlaku ketiga sistem hukum dimaksud (Zainuddin Ali, 2001:8-9).
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Dalam pandangan masyarakat Indonesia, hukum Islam merupakan bagian penting dari ajaran agama dan juga Islam merupakan ruangan ekspresi pengalaman agama yang utama dan menjadi diterminan kontinyutas dan identitas historis.
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia (Hindia-Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut  sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia-Belanda, seperti hukum Islam, Hindia Budha, dan Nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia.
Berlakunya hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia-Bekanda berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Majapahit pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen Protestan ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan masalah hukum (agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bisa menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi.
Berhubungan dengan masalah hukum adat di Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, munculah beberapa teori-teori hukum diantaranya adalah Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, dan Teori Receptie Exit & Receptie a Contrario.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja teori-teori hukum Islam di Indonesia dan bagaimana pengaruh ketiga teori tersebut terhadap berlakunya hukum Islam di Indonesia?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami teori-teori hukum Islam di Indonesia serta memahami pengaruh ketiga teori hukum Islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Walau penjajah Belanda datang di Indonesia, mereka menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda sudah ada hukum yang berlaku, yaitu agama yang dianut oleh penduduk Hindia Belanda, seperti Islam, Hindu, Budha, dan Nasrani, di samping hukum adat bangsa Indonesia. Berlakunya hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya kerajaan Majapahit sekitar tahun 1518 M. Menurut C. Snouck Hurgronje sendiri, bahwa pada abad ke 16 di Hindia Belanda sudah muncul kerajaan-kerajaan Islam yang berangsur-angsur mengislamkan seluruh penduduknya.
Kajian pemberlakuan hukum Islam di Indonesia merupakan sebuah fenomena pemberlakuan hukum yang paling tidak dilatarbelakangi adanya kepentingan-kepentingan kolonial Belanda dalam melihat perkembangan hukum adat dan hukum Islam, sehingg timbul hasrat untuk menerapkan hukum perdata barat (BW). Dalam menerapkan hukum-hukum dinamika hukum Islam di Indonesia setidaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memang sejak dahulu intervensi Belanda terhadap hukum Islam tidak terlepas dari politik hukum dan hukum politik dengan mengemas berbagai teori-teori hukum yaitu :
A.      Teori Receptio in Complexu
Teori yang digagas oleh Salomon Keyzer (1823-1868) yang kemudian dikuatkan oleh Christian Van den Berg (1845-1987) yang pada tahun 1884 menulis buku dengan nama Muhammadagch recht (Asas-asas hokum Islam).
Teori ini menyatakan bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang islam berlaku hukum islam demikian juga bagi pemeluk agama lain.itu berarti hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.


Teori tersebut bisa dilihat dari bukti-bukti yang sebagian akan disebutkan berikut ini:
a.       Statuta Batavia 1642 yang menyebutkan bahwa: “sengketa warisan antara orang pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam”.
b.      Pada tahun 1760, VOC mengeluarkan peraturan senada yang disebut dengan Resolutie der Indische Regeering.
c.       Dikeluarkan Stbl. No. 22 pasal 13 pada tahun 1820 yang menentukan bahwa Bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan untuk menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang jawa seperti dalam soal perkawinan, pembagian pusaka dan yang sejenis.
d.      Melakukan Stbl. 1882 No. 152 dibentuklah Pengadilan Agama dengan nama Priesterraad, yang wewenangnya adalah menyelesaikan perkara-perkara antara umat Islam menurut hukum Islam.
     Bukti-bukti di atas jelas menunjukan pemberlakuan hukum Islam bagi umat Islam, mesti harus diingat bahwa hukum Islam yang berlaku hanya dalam masalah hukum keluarga.

B.       Teori Receptie
Teori Receptie  dikembangkan oleh Cristian Snouck Hurgronje (1857-1936) dan juga Cornelis Van Vollenhoven (1874-1933). Teori ini dijadikan alat oleh Cristian Snouck Hurgronje agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan teori Receptio in Complexu.  Menurut teori ini, hukum yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum adat mereka. Hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi umat Islam. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat mereka. Jadi hukum adatlah yang menentukan berlaku atau tidaknya hukum Islam.
Bukti yang menunjukkan adanya teori Receptie antara lain yaitu terdapat dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS) yang menyatakan bahwa : Dalam hal terjadi perkara antara sesama umat Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonasi.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang mampu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Indonesia baru dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.

C.      Teori Receptie Exit & Receptie a Contrario
Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam apabila hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa teori ini merupakan pematah dari teori sebelumnya yang mengatakan bahwa hukum Islam diterima setelah hukum adat. Pada teori Receptie a Contrario ini hukum adat ada dibawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan Islam atau hukum adat bisa ada ketika dilegalisasi oleh hukum Islam. Ketika masa penjajahan dan sebelum penjajahan sudah terdapat hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah penjajah datang tentunya mereka ingin membuat hukum yang menguntungkan kaum penjajah. Pada waktu itu penjajah dihadapkan dengan tiga konsep hokum, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum barat.
Dan tentunya penjajah lebih mengutamakan hukum adat untuk memasukan hukum barat yang mereka bawa daripada mengikuti hukum Islam yang tidak menguntungkan penjajah. Setelah Indonesia merdeka maka secara otomatis Indonesia harus keluar dari hukum barat peninggalan Belanda. Maka munculah hukum Recepti Exit yang kemudian dikembangkan oleh Sayuti Thalib menjadi teori Receptie a Contrario.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari paparan mengenai teori-teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga teori berlakunya hukum Islam di Indonesia yaitu :
1.    Teori Receptio in Complexu menjelaskan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.
2.      Teori Receptie bertentangan dengan teori Reception in Complexu. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat mereka. Jadi hukum adatlah yang menentukan berlaku atau tidaknya hukum Islam.
3.      Teori Receptio Exit dan Contrario merupakan pematah teori Receptie. Teori exit mengatakan hukum setelah Indonesia merdeka adalah meninggalkan hukum peninggalan penjajah. Kemudian dikembangkan menjadi teori Reception a Contrario yang mengatakan bahwa hukum adat berada dibawah hukum Islam.

B.     Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Saran dari pemakalah untuk para pembaca untuk lebih memahami sejarah terbentuknya teori – teori tersebut dan mengerti secara bahasa dan istilah dari masing – masing teori yang telah kami bahas.


0 komentar:

Posting Komentar