PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hak
asasi manusia (HAM) merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah
negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal Hak
Asasi Manusia 10 Desember 1948 merupakan peristiwa bersejarah berlakunya hak
mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah Hak asasi manusia dimulai dari MagnaCharta di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada Bill of Rights. Dalam konteks
keIndonesiaan penegakan Hak Asasi Manusia masih bisa di bilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan
penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia terhambat seperti problem politik dan
dualisme peradilan.
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya menyakini konsep islam adalah Way Of Life yang berarti pandangan
hidup. Islam merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan
manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak-hak manusia Islam pun
mengaturnya. Islam adalah agama rahmatanlil ‘alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun islam pun mengatur mengenai konsep kaummustadhafin yang harus dibela.
Dalam
islam konsep Hak Asasi Manusia sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri
dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya
yang telah mendorong adanya wacana Hak Asasi Manusia dalam islam. Karena dalam
demokrasi pengakuan Hak Asasi Manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai
macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya
konsep penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Mengingat
bahwa agama Islam merupakan agama universal dan penutup agama-agama Ilahi, maka
Islam memiliki agenda bagi seluruh dimensi kehidupan manusia baik kehidupan
personal, sosial dan lain sebagainya. Di antara agenda tersebut adalah hak
asasi manusia dan berbagai tantangan yang dihadapi pada masyarakat dewasa ini.
Masalah ini dengan mengakui hak-hak dan kemuliaan manusia akan nampak pada
sebagian hak manusia yang dijelaskan sebagai hak-hak manusia dalam pandangan
Islam.
Hak hidup,
kebebasan berakidah, hak-hak warga kota non-Muslim, penafian rasialisme,
kebebasan berpikir, menerima hak-hak kaum minoritas, partisipasi masyarakat
dalam penetapan hukum, supervisi masyarakat atas pemerintah dan lain sebagainya
merupakan pembahasan hak asasi manusia di dunia modern dimana Islam yang
memberikan hidup melontarkan pandangan-pandangan yang jelas dalam masalah ini.
Untuk dapat menjalankan tugas dan
fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih
dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan,
perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian
seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan
dibawanya sejak lahir kea lam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut
dengan Hak Asasi Manusia.
Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas
serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah
setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jawabannya,
mungkin belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin
akibat rendahnya pendidikan atau sistem social politik dan budaya di suatu
tempat yang tidak kondusif untuk anak dapat bekembang dengan sempurna.
Berangkat dari maslah tersebut makalah ini akan
mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai Hak Asasi Manusia dalam Islam. Dalam sudut
pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada
Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi
seluruh manusia yang ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada
khususnya.oleh karena itu umat munusia pada umumnya dan umat islam pada
khususnya apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka
hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama
tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan islam?
2.
Apa yang
dimaksud dengan hak asasi manusia?
3.
Bagaimanakah sejarah lahirnya hak asasi manusia?
4.
Bagaimanakah
Hak Asasi Manusia dalam Islam?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1. Untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa semester II Prodi Fisika Fakultas Sains dan Teknologi, mata kuliah Pengantar Studi Islam.
2. Untuk
mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang Hak Asasi Manusia.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Islam
Islam
berasal dari bahasa arab dari kata aslama.
yuslimu
islaman yang berarti menyerah patuh. Islam merupakan sikap
pasrah kepada Allah.
Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Dalam
al-qur’an bahwa semua agama yang benar adalah al-islam yakni berserah diri
kehadirat Allah dan bagi orang yang pasrah kepada Allah adalah muslim.
Islam
mengakui perbedaan sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini,
Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen
kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena
dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Perhatikan QS,
49: 11-13
B.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Berikut ini
beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a.
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang
berfungsi sebagai pedoman prilaku melindumgi kebebasan, kekebalan serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya.
Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia
sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya.
b. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
c. John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d.
Dalam pasal
1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
C.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta
itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip
telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang
munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum
dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara
untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion),
kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB
membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. EleanorRossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
D. Hak Asasi Manusia dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam
tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang
diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan
kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau
egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud
tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud
tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan
mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang
manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang
paling takwa.”
Pada dasarnya
HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat
al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak
asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus
dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu
al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan
kehormatan individu) hifdzu al-‘aql
(penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu
al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang
harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang
lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi
terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat
Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat
dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup
dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di
samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.)
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang
berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat
Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga
halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan
contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya
terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan
hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda
beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela
hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
Hukum Islam telah mengatur dan
melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1. Hak hidup dan memperoleh
perlindungan
Hak hidup adalah hak asasi yang
paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap
manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan
nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh
diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai
berikut : “Dan barang siapa membunuh
seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di
dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab
yang berat.”
2. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan
kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai
dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan
keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan
dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan
jalan yang salah.”
3. Hak atas
keadilan.
Keadilan adalah dasar dari
cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan
manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak
untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90,
yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji ,
kemungkaran dan permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui
prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit,
ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti
bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok
dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras
atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau
suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan
idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang
artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami
ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu adalah yang paling takwa.”
5. Hak
mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan
hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia,
sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari
: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi
setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga
memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat
Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang
yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6. Hak
kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk
berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum
dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan
fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama
baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau
gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan
berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura,
lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura
ayat 38, yang artinya : “Dan
urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak
kepemilikan
Islam menjamin hak
kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan
harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat
Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya.”
8. Hak
mendapatkan pekerjaan dan Memperoleh Imbalan
Islam tidak hanya
menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang
dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.”
(HR. Bukhari)
Sehubungan dengan hak
bekerja dan memperoleh upah dari suatu pekerjaan dijelaskan dalam beberapa ayat
dalam Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut:
a. ”Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka ganjaran dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
b. Dialah yang menajadikan bumi ini
mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
c. Katakanlah,
tiap-tiap orang berbuat menurut keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).
Ayat-ayat di
atas menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk bekerja
dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang dikerjakannya
untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinnya. Pekerjaan atau usaha
yang dilakukan oleh seseorang hendaklah yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Allah SWT juga mengakui adanya jenis-jenis pekerjaan yang beraneka ragamnya,
dan oleh karena itu, seseorang yang akan bekerja itu harus ditempatkan sesuai
dengan bidang keahliannya supaya ia bertanggung jawab dengan pekerjaannya
tersebut. Sebab, seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan bidang
keahliannya bukan saja tidak bisa dipertanggungjawabkannya bahkan dapat
mendatangkan bencana bagi orang lain.
Contoh kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sudut pandang islam :
1.Kasus
pelanggaran ham yang terjadi di maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi
di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara
80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Akibat konflik/kekerasan ini
tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah,
perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000
jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar
Maluku.
Komunikasi sosial masyarakat tidak
jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan
selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan
terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam
melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini
terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan
pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan
pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi
menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang
mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini
biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1
bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa
ekonomi baru pasca konflik.
2. Pelanggaran
ham oleh TNI
umumnya terjadi pada masa
pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan
Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai
puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat
semakin keras
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan
bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi
seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan
tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan
manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan
dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang
terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam
harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan
haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak
orang lain.
B.
Saran
Setelah membaca dan membahas makalah ini, hendaklah kita sebagai mahasiswa
menghormati hak orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Djajatmadja,Bambang Iriana.1995.Hak-Hak
Asasi Manusia dalam Islam, Mawlana Abul
A’la Mawdudi.Jakarta:Bumi Aksara.
Hussain,Syaukat.1996.Hak Asasi
Manusia dalam Islam.Jakarta:Gema Insani Press.
Wafi, Abdul Wahid.1984.Persamaan
Hak dalam Islam.Bandung: PT Alma’arif.
0 komentar:
Posting Komentar