Sabtu, 05 Maret 2016

Makna dan Arti Sila-Sila dalam Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG

Setiap manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.  
Namun dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa contoh signifikan telah terbukti dengan peristiwa - peristiwa yang telah mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. .
Dari keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman kepada pembaca bagaimana makna dari makna dan nilai kandungan dalam Pancasila.



B.      TUJUAN

Penulis ingin menjelaskan tentang makna – makna dan arti sila – sila dalam pancasila. Sebagai warga negara Indonesia yang baik harus bisa mengerti dan mengamalkan Pancasila serta menjadikan Pancasila sebagai dasar pedoman hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu penulis ingin memberikan pengertian dan contoh - contoh dalam mengamalkan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga pengertian dan contoh – contohpelanggaran dalam mengamalkan Pancasila agar menjadi pembelajaran bagi seluruh warga indonesia yang baik.
 

C.      RUMUSAN MASALAH

1.       Bagaimana bunyi dari sila – sila Pancasila ?
2.       Apa makna dari sila – sila Pancasila ?
3.       Bagaimana mengamalkan sila – sila Pancasila ?
4.       Bagaimana contoh pelanggaran dalam mengamalkan Pancasila ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.      BUNYI PANCASILA

1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B.      ARTI DAN MAKNA MASING-MASING SILA DARI PANCASILA

1.    SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

Makna sila ini adalah percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan. Siapakah Tuhan itu? Jawaban kita ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zat-Nya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya. Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan manusia yang serba terbatas.
Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.
Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:

a.   Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa …. “. Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.
Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
b.   Pasal 29 UUD 1945
1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi:
1.Kerukunan hidup antar umat seagama
2.Kerukunan hidup antar umat beragama
3.Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya, misalnya : bagi yang beragama Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun Protestan) berpegang teguh pada kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang beragama Budha berpegang teguh pada kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama Hindu pada kitab sucinya yang disebut Wedha.
Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.

2.         SILA KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB

Makna sila ini adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia, Mengembangkan sikap tenggang rasa, Tidak semena-mena terhadap orang lain, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, Berani membela kebenaran dan keadilan, Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran atau norma-norma yang objektif, dan tidak subjektif, sehingga tidak sewenang-wenang.
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan atau moral. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya. Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya. Hal ini selaras dengan :
a.        Pembukaan UUD 1945 alinea pertama
b.        Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945
3.    PERSATUAN INDONESIA
Makna sila ini adalah menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan negara, Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia, Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam krisis multidimensi yang melanda Indonesia dan tak kunjung pulih sepenuhnya serta ancaman disintegrasi bangsa, selain separatisme juga pertentangan antara pusat dengan daerah serta antara daerah (tingkat satu) dengan daerah (tingkat dua), maka orang akan mempertanyakan persatuan Indonesia. Apakah persatuan Indonesia masih ada ketika pembelahan masyarakat miskin dengan masyarakat kaya semakin besar dan semakin membesar. Masihkah layak kita berbicara tentang persatuan nasional ketika kesenjangan sosial kian merebak.
Persatuan adalah kata yang diucapkan oleh hampir seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dalam merumuskan dasar negara tahun 1945. Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan pidato yang mendapat sambutan sangat meriah dari para anggota BPUPKI yang menegaskan tentang hal ini.“Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’.”
Negara itu tentu didiami oleh bangsa. Menurut Renan, syarat bangsa adalah kehendak untuk bersatu. Soekarno menambahkan dengan mengutip anggota BPUPKI yang lain Bagus Hadikusumo, yang dibutuhkan adalah persatuan antara orang dengan tempat, antara manusia dengan tempatnya. Tempat itu tidak lain dari tanah air. Tanah air itu adalah suatu kesatuan.
Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 mendapatkan tantangan dengan tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang kemudian diakomodasi dalam apa yang disebut Mukadimah (Sukarno) atau Piagam Jakarta (Muhammad Yamin) tanggal 22 Juni 1945.
Namun ketika Pancasila disahkan sebagai dasar negara, maka ungkapan yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi menggunakan rumusan Piagam Jakarta. Ketiga peristiwa proses Pancasila sejak dicetuskan oleh Bung Karno, lalu menjadi Piagam Jakarta sampai dijadikan sebagai dasar negara, 18 Agustus memperlihatkan sikap kenegarawanan founding fathers dan founding mothers kita saat itu. Rumusan tertanggal 18 Agustus itu meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam teksnya sebagai Pancasila sudah kita terima secara resmi. Rumusan itu merupakan kompromi yang memperlihatkan bahwa pendiri bangsa kita lebih mengutamakan persatuan karena musuh sudah berada di depan pintu.
4.    KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Makna sila ini adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Dasar pemikiran kenapa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijadikan sila ke-4 dari Pancasila, kemungkinan besar adalah karena pengaruh perkembangan ketatanegraan di Eropa dan Amerika Serikat pada saat itu yang mengilhami para pejuang kemerdekaan, apa sekiranya sistem pemerintahan yang paling tepat buat bangsa Indonesia apabila mendapatkan kemerdekaan ataupun masa-masa setelah itu.
Bentuk pemerintahan yang paling bawah di Indonesia yaitu kepala desa telah menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang seperti model demokrasi modern di Eropa dan Amerika Serikat. Termasuk juga sistem pemilihan ketua adat di banyak daerah di Indonesia, pada umumnya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Dipilih diantara mereka yang dianggap tetua yang bijaksana dengan pemilihan melalui permusyawaratan dikalangan yang mewakili masyarakat maupun dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Walaupun bagaimana sila ke-4 dari Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan ini yang paling sering diinterpretasikan secara salah oleh para pemimpin bangsa, bahkan oleh pemimpin yang telah menggali dan mempresentasikan Pancasila didepan PPPK pada tanggal 1 Juni 1945 – Bung Karno.
Hal ini dikarenakan UUD 1945 pada awalnya tidak secara jelas menjabarkan sila ini dalam bentuk operasional yang mencerminkan sila ke-4 secara tegas dan rinci. Oleh karena itu sebelum amandemen UUD 1945 – amandemen dilakukakan pada masa reformasi yaitu dari tahun 1999 s/d 2002 – cerminan sila ke 4 dari Pancasila yang ada di UUD 1945 saat itu memberikan kekuasaan yang hampir tidak terbatas kepada Presiden (Eksekutif) terpilih untuk mejalankan roda pemerintahan, dan ini betul-betul terjadi dengan kerancuan-kerancuan ketatanegaran yang terjadi sebelum masa reformasi, yaitu:
a.    Presiden Soekarno ditunjuk oleh MPR – yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bahkan anggota kabinet juga jadi anggota MPR, suatu kerancuan ketatanegaraan yang akut – saat itu menjadi presiden seumur hidup. Pemerintahannya dijatuhkan secara tragis dengan trigger peristiwa 30 September 1965.
b.      Presiden Soeharto bisa memerintah selama 32 tahun dan memasukkan unsur ABRI yang ditunjuk begitu saja kedalam DPR dan MPR. Hanya bisa dijatuhkan setelah terjadi krisis ekonomi yang tidak bisa diatasi maupun gejolak perubahan yang berkembang di secara informal diluar sistem demokrasi itu sendiri.
Kedua pemerintahan tersebut selalu menganggap tidak pernah melanggar UUD 1945 bahkan merasa telah mejalankan ideologi Pancasila secara baik. Oleh karena itu adalah langkah yang sudah benar yang telah dilakukan oleh anggota legislatif (DPR) yang diperkuat oleh anggota MPR secara keseluruhan hasil pemilu 1999 yang telah melaksanakan amandemen UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan ketatanegaran didalamnya. Adalah pemikiran set-back kalau kita ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.
Dengan demikian penjabaran pembukaan UUD 1945 berkenaan dengan sila keempat dari Pancasila di UUD 1945 sudah lebih mencerminkan suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Untuk bisa mencapai format demokrasi yang pas bagi bangsa Indonesia yang diperlukan adalah komitmen yang kuat bagi para penyelenggara NKRI maupun rakyat Indonesia untuk sedikit dengan sedikit menunju kondisi ideal seperti yang disajikan dalam prinsip-prinsip yang ada pada sila-sila di Pancasila agar mimpi atau impian para pejuang kemerdekaan untuk membentuk suatu masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bisa terwujud.

5.         KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Makna sila ini adalah bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama, menghargai orang lain, melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Interpretasi dan pelaksanaan terhadap pasal 33 ayat 3 s.d. 4 dan pasal 34 UUD 1945. Pasal 33 ayat 3 mengatakan: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat (Note: Ini masih asli UUD 1945 dari awal).
Kenyataannya hampir semua pertambangan (tembaga, batubara, nikel, dll) telah dikuasai pihak swasta dan pihak asing yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi dan pihak asing yang sangat merugikan rakyat, termasuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan explorasi tanpa batas.
Sangat jelas bahwa tidak ada satupun pemerintahan setelah Indonesia merdeka yang telah menjalankan pasal 33 ayat 3 ini dengan baik justru kejadiannya dengan budaya KKN yang akut hampir semua konsesi explorasi sumber alam sangat menguntungkan pihak swasta dan pihak asing.
Sedangkan negara apalagi rakyat Indonesia tidak pernah merasakan manfaatnya secara optimal bahkan menderita akibat kerusakan lingkungan dengan adanya banjir yang tidak pernah diatasi pada musim hujan dan kekeringan serta kekurangan air bersih pada musim kering. Ini sangat terlihat dengan indikasi:
                    i.     Kerusakan hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa akibat penggundulan hutan tanpa adanya usaha penanaman kembali. Kalaupun ada usaha penanaman kembali hanya merupakan usaha sporadis, tanpa ada konsep terpadu yang komprehensif.
                   ii.     Penambangan tembaga di Tembagapura oleh Freeport yang menyebabkan dua bukit sudah menjadi danau, bisa dibayangakan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Saat ini masih berlangsung entah akan ada berapa bukit lagi yang akan menjadi danau.
                 iii.     Penambangan batubara besar-besaran di Kalimantan Timur dan Selatan yang dilakukan oleh perusahaan penambang besar, perusahaan penambang kecil maupun penambang liar. Entah akan dijadikan apa bekas-bekasnya, sedangkan infrastruktur jalan tidak pernah diperhatikan atau diperbaiki, belum lagi banyaknya pelabuhan batubara di sepanjang sungai di Kalsel dan Kaltim yang apakah secara efektif bisa dikontrol oleh pemerintah daerah, menimbulkan banyaknya kemungkinan KKN dari petugas pabean dalam ekspor batubara.
Pasal 33 ayat 4 mengatakan: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Note: Ini hasil amandemen ke-4 tahun 2002).
Esensi ayat 4 ini adalah mencoba lebih menjelaskan pasal 33 ayat 1 yang mungkin tidak begitu jelas artinya. Realitasnya tetap saja pemerintah saat ini tidak bisa melaksanakan pasal 33 ayat 4 ini dengan baik.Kuncinya adalah pelaksanaan pasal 33 dan pasal 34, UUD 1945 secara lebih baik, kalau tidak pemerintah hanya akan diperalat oleh kaum pemodal (baik oleh para pemodal dalam negeri maupun oleh para pemodal asing) untuk kepentingannya, diperparah dengan budaya KKN yang akut, pemerintah tidak akan pernah punya dana yang cukup untuk program kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan pada pasal 34, UUD,45. Akibatnya pemerintah tidak pernah mampu menjalankan amanat dasar negara Pancasila, sila ke 5 – mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.        PENGAMALAN PANCASILA

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
Untuk mengamalkan sila pertama  ini dapat dilakukan dengan cara :
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
Untuk mengamalkan sila kedua dapat dilakukan dengan cara :
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.    Persatuan Indonesia
Untuk mengamalkan sila ketiga dapat dilakukan dengan cara :
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Untuk mengamalkan sila keempat dapat dilakukan dengan cara :
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.



5.    Keadilan ssial bagi seluruh rakyat Indonesia
Untuk mengamalkan sila kelima dapat dilakukan dengan cara :
a.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain.
e.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras.
j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

D.        PENYIMPANGAN TERHADAP NILAI – NILAI PANCASILA
1.         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Sila Persatuan Indonesia
4.         Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan daam permusyawaratan/perwakilan
5.         Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

a.    Bangga menggunakan produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri
    Ketika kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.

b.      Demonstrasi Mahasiswa
            Pada asal mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila keempat.

c.       Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani
Beberapa waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua.
Studi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional.


 
BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
                  Pancasila sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut antara lain aksi demonstrasi mahasiswa yang seringkali berakhir dengan kericuhan, menurunnya rasa empat dan kekeluargaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia seperti kunjungan ke luar negeri oleh sejumlah anggota dewan kehormatan DPR ditengan bencana alam yang menerpa negeri ini, serta kurangnya rasa bangga terhadap produk karya anak negeri. Masyarakat cenderung lebih bangga jika menggunakan produk impor dan hal tersebut sangat disayangkan.
                  Ada berbagai fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila kerap kali terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya nilai pancasila menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang  dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
                  Beberapa hal yang dapat dilakukan  guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa generasi muda sebagai penerus bangsa.

B.       Saran
      Masyarakat Sabagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya diharapkan mampu meresapi dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila bukanlah kesalahan satu puhak saja. Tetapi lembaga yang terkait dengan penanaman nilai-nilai dasar pancasila juga turut bertanggung jawab.  tidaklah bijaksana menumpukan kesalahan pada pemerintah, remaja ataupun pihak-pihak terkait. Lebih bijaksana jika terlebih dahulu mengkaji kondisi dan problematika di dalamnya. Dan dari situ dapat diberikan solusi yang mudah diaplikasikan.


DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar